Brigadir AM Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari

Brigadir AM dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randi yang diduga tewas tertembak saat mengikuti demo di depan DPRD Sultra yang berakhir ricuh. Brigadir AM terbukti karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

“Dituntut 4 tahun pidana penjara,” kata salah satu anggota JPU, Herlina Rauf, saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Jaksa telah membacakan tuntutan tersebut pada 10 November di PN Jaksel. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka serta meresahkan masyarakat.

“Hal yang meringankan, terdakwa jujur di persidangan, berterus terang, tidak membantah dakwaan, terutama dia punya keluarga sebagai kepala keluarga,” ujarnya.

Brigadir AM dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Diketahui dalam kasus ini seorang mahasiswa Kendari bernama Randi tewas diduga tertembak saat mengikuti demo yang berujung ricuh di DPRD Sultra, selain itu ada seorang wanita hamil yang tertembak di kakinya.

Sidang berikutnya diagendakan pada tanggal 24 November dengan agenda pembacaan putusan. Herlina mengatakan sebelumnya pihak kuasa hukum terdakwa sudah mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (17/11) kemarin, dan dilanjutkan replik dan duplik secara lisan.

“Selasa tanggal 24 putusan, kemarin replik duplik lisan tetap pada tuntutan dan pengacara juga tetap pada pembelaannya,” ujar Herlina.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, pengacara terdakwa, Nasruddin menyampaikan beberapa hal yang dia sampaikan dalam pleidoi yang telah dibacakan di persidangan. Nasruddin meminta agar hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah karena menilai unsur ‘karena kesalahannya/ kealpaannya’ menyebabkan orang lain meninggal dunia tidak terbukti.

“Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, karena Unsur ‘karena lalainya’ dan unsur ‘menyebabkan orang lain meninggal dunia’ tidak terbukti, maka terdakwa tersebut harus dibebaskan dari dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP,” ujar Nasruddin.

Sebelumnya, unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra berakhir ricuh pada 27 September. Randi tewas akibat tertembak, sedangkan ada mahasiswa lainnya, Yusuf, tewas akibat hantaman benda tumpul.

Sementara itu, seorang ibu hamil, Putri, tersasar peluru tajam saat berada di dalam rumahnya, yang berjarak sekitar 2-3 kilometer dari titik konsentrasi massa mahasiswa.

Dalam penanganan pengusutan kasus ini, polisi menggelar sidang disiplin terhadap 6 polisi DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka terbukti bersalah saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) karena membawa senjata api.

Sumber: Detiknews

Related posts

Leave a Comment